Delapan pemuda gagahi gadis SMP di Kudus selama sepekan




Peristiwa perkosaan dialami oleh MWN (15 tahun) asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemudi yang masih duduk di kelas VIII di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kudus ini digagahi oleh delapan lelaki selama sepekan.

MWN mulanya dikabarkan hilang sejak Jumat (21/2) hingga Jumat (28/2). Selama itu dia tidak diketahui keberadaannya. Setelah dicari kesana kemari, korban akhirnya muncul di rumah dalam keadaan lemas dan pucat. Ketika ditanyai orang tuanya, dia menceritakan selama sepekan dia dinodai delapan pemuda secara bergantian di tempat berbeda-beda.

Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Kasat Reskrim AKP Sulkhan mengatakan, orang tua korban yang tidak terima melapor ke polisi. Dari keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mulai melakukan pencarian.

"Dua dari delapan pelaku berhasil kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan enam pelaku sudah kita ketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/5).

Dua pelaku itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pertama berinisial BC alias EG (21 tahun) yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Kemudian AI alias BL (23 tahun) warga Desa Getasrabi, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Menurut pengakuan keduanya, mereka sempat melampiaskan nafsu kepada korban masing-masing sebanyak dua kali di tempat berbeda.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka menodai korban di pematang sawah dan di gubuk sawah di wilayah desanya," tambah Bambang.

Sementara, menurut keterangan korban saat melapor, kejadian itu bermula ketika dia tanpa sengaja menerima pesan singkat (sms) dari salah satu pelaku yang masih buron. Saat itu si pelaku mengajak MWN jalan-jalan pada Jumat (21/2) sore.

Setelah puas jalan-jalan, pelaku mengajak korban menemui teman-temannya di wilayah Kecamatan Kaliwungu yang saat itu sedang pesta minuman keras. Saat itulah korban dipaksa menenggak minuman keras.

Sepulang dari tempat itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat dan memaksanya menuruti nafsu bejatnya. Tetapi, setelah melakukan perbuatan cabulnya, dia justru menyerahkan korban kepada temannya di wilayah Jepara. Kejadiannya pun sama. Setelah melampiaskan birahinya, dia justru kembali memberikan korban kepada kawannya yang lain. Hal itu berlanjut selama sepekan.

Selama dalam cengkeraman para pemuda itu, korban tidak berani melawan karena takut. Pada hari terakhir, pelaku mengantarkan korban kepada seseorang yang ternyata teman kakaknya yang sedang membantu mencari keberadaan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain pidana kurungan, pelaku juga diancam pidana denda.

0 Response to "Delapan pemuda gagahi gadis SMP di Kudus selama sepekan"

Posting Komentar